Dasar Hukum Pelestarian Kebudayaan Betawi Harus Disosialisasikan
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan mensosialisasikan dasar hukum tentang pelestarian kebudayaan Betawi kepada masyarakat di Ibukota.
Jadi kita diberikan perintah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi pelestarian kebudayaan betawi
Kepala Bidang Nilai Sejarah dan Budaya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta, Suprihatin mengatakan, sesuai instruksi gubernur, pihaknya telah ditunjuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan dasar hukum pelestarian kebudayaan Betawi agar dapat terimplementasi dengan baik.
"Jadi kita diberikan perintah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi pelestarian kebudayaan betawi," ujarnya dalam acara Sosialisasi Pelestarian Kebudayaan Betawi di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (9/7).
Implementasi Pelestarian Budaya Betawi di Hotel Diapresiasi DewanSuprihatin menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa dasar hukum untuk mengimplementasikan pelestarian budaya betawi. Antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan betawi, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Betawi.
"Jadi kita koordinasikan aturan ini. Kita turunkan langsung ke wali kota sampai ke tingkat kelurahan hingga akhirnya ke warga," katanya.
Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi), Zainudin menambahkan, dengan telah lengkapnya regulasi terkait pelestarian kebudayaan Betawi, maka kebudayaan Betawi sudah menjadi tuan rumah di rumahnya sendiri.
"Konsekuensinya seluruh bangunan yang ada di Ibukota wajib bernuansa B
etawi," tandasnya.