You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jajaran di DKI Wajib Sosialisasikan Pelestarian Kebudayaan Betawi
.
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Dasar Hukum Pelestarian Kebudayaan Betawi Harus Disosialisasikan

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan mensosialisasikan dasar hukum tentang pelestarian kebudayaan Betawi kepada masyarakat di Ibukota.

Jadi kita diberikan perintah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi pelestarian kebudayaan betawi

Kepala Bidang Nilai Sejarah dan Budaya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta, Suprihatin mengatakan, sesuai instruksi gubernur, pihaknya telah ditunjuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan dasar hukum pelestarian kebudayaan Betawi agar dapat terimplementasi dengan baik.

"Jadi kita diberikan perintah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi pelestarian kebudayaan betawi," ujarnya dalam acara Sosialisasi Pelestarian Kebudayaan Betawi di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (9/7).

Implementasi Pelestarian Budaya Betawi di Hotel Diapresiasi Dewan

Suprihatin menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa dasar hukum untuk mengimplementasikan pelestarian budaya betawi. Antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan betawi, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Betawi.

"Jadi kita koordinasikan aturan ini. Kita turunkan langsung ke wali kota sampai ke tingkat kelurahan hingga akhirnya ke warga," katanya.

Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi), Zainudin menambahkan, dengan telah lengkapnya regulasi terkait pelestarian kebudayaan Betawi, maka kebudayaan Betawi sudah menjadi tuan rumah di rumahnya sendiri.

"Konsekuensinya seluruh bangunan yang ada di Ibukota wajib bernuansa Betawi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1469 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1329 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1075 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1016 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye988 personDessy Suciati