You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jajaran di DKI Wajib Sosialisasikan Pelestarian Kebudayaan Betawi
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Dasar Hukum Pelestarian Kebudayaan Betawi Harus Disosialisasikan

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan mensosialisasikan dasar hukum tentang pelestarian kebudayaan Betawi kepada masyarakat di Ibukota.

Jadi kita diberikan perintah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi pelestarian kebudayaan betawi

Kepala Bidang Nilai Sejarah dan Budaya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta, Suprihatin mengatakan, sesuai instruksi gubernur, pihaknya telah ditunjuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan dasar hukum pelestarian kebudayaan Betawi agar dapat terimplementasi dengan baik.

"Jadi kita diberikan perintah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi pelestarian kebudayaan betawi," ujarnya dalam acara Sosialisasi Pelestarian Kebudayaan Betawi di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (9/7).

Implementasi Pelestarian Budaya Betawi di Hotel Diapresiasi Dewan

Suprihatin menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa dasar hukum untuk mengimplementasikan pelestarian budaya betawi. Antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan betawi, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Betawi.

"Jadi kita koordinasikan aturan ini. Kita turunkan langsung ke wali kota sampai ke tingkat kelurahan hingga akhirnya ke warga," katanya.

Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi), Zainudin menambahkan, dengan telah lengkapnya regulasi terkait pelestarian kebudayaan Betawi, maka kebudayaan Betawi sudah menjadi tuan rumah di rumahnya sendiri.

"Konsekuensinya seluruh bangunan yang ada di Ibukota wajib bernuansa Betawi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29585 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11677 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye4008 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye3509 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

    access_time12-10-2026 remove_red_eye1788 personAldi Geri Lumban Tobing